KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang menetapkan besaran nominal zakat fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi senilai Rp38.500 atau setara 3,5 liter beras per jiwa.
Ketua Baznas Karawang, Karmin, menyampaikan, dalam penentuan besaran nilai zakat fitrah dilakukan dengan mengikuti dinamika harga beras yang terjadi di wilayah masing-masing.
Untuk di Kabupaten Karawang, besaran nilai zakat fitrah mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun lalu.
"Besaran nilai zakat fitrah tahun ini adalah Rp 38.500 atau setara 3,5 liter beras per jiwa. Ada kenaikan dari sebelumnya, karena untuk besaran nilai uang, setiap daerah akan berbeda-beda, mengikuti harga beras di pasaran," ujar Karmin, Minggu, 17/3/2024.
BACA JUGA:Jumlah Gepeng Meningkat, Pj Bupati Bekasi Imbau Warga Tidak Berikan Infaq dan Sedekah
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rapat pleno bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan perwakilan Bagian Kesra Setda Karawang dalam penetapan besaran zakat fitrah tersebut.
"Besaran nilai zakat fitrah itu merupakan hasil dari rapat pleno yang sudah kami gelar sebelumnya," kata Karmin.
Sementara dalam pembayaran fidyah puasa, dapat dilakukan dengan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari atau bisa dikonversikan ke nilai uang. Pada tahun ini, nilainya juga mengalami kenaikan, yaitu Rp35.000.
"Pembayaran fidyah ini, hanya bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah," terang Karmin.
Ia menjelaskan, adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya, orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, dan ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Selain itu, Karmin menerangkan juga mengenai nisab zakat mal atau zakat profesi tahun 1445H/2024M. Menurutnya, zakat mal ini wajib diberlakukan kepada mereka yang telah berpenghasilan minimal Rp6 juta per bulan.
BACA JUGA:Begini Kronologi dari Perang Sarung yang Menewaskan Satu Orang Pelajar di Bekasi Berumur 17 Tahun
"Mereka wajib mengeluarkan zakat penghasilannya sebesar 2,5 persen. Untuk zakat mal tidak ada perubahan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Karmin. (Siska)