Selama Dua Bulan, Polres Karawang Berhasil Tangkap 24 Tersangka Jaringan Narkotika dan OKT

Senin 18-03-2024,13:32 WIB
Reporter : Arie Acong
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan narkotika dan Obat  Keras Tertentu (OKT) sebanyak 18 kasus dan 24 tersangka selama dua bulan terakhir.

Dalam kurun waktu 2 bulan periode Februari-Maret 2024 mengungkap 18 kasus, diantaranya 13 kasus narkotika dengan 18 tersangka dan 5 kasus obat keras terlarang dengan tersangka 6 orang. 

"Barangbukti yang diamankan total sabu 371,08 gram, ganja 2.575,36 gram dan okt 15.829 butir berupa pil hexyimer dan tramadol," kata Waka Polres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo  didampingi Kasat Narkoba, AKP Arief Zaenal, pada Senin (18/3/2024).

Prasetyo mengatakan, dengan pengungkapan kasus narkotika dan OKT ini, Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa di wilayah Kabupaten Karawang. Pihaknya terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika. 

BACA JUGA:Kedapatan Jual Miras, Dewi Air Hingga Karaoke Grand Taruma di Karawang Ditutup Semua Selama Ramadhan

"Sehingga pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkotika dan OKT. Serta menjadi suatu harapan untuk menjaga Kabupaten Karawang Bersih dari peredaran narkotika," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin menambahkan, modus yang digunakan jaringan narkotika dan okt untuk transaksi adalah cara lama, yaitu menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). 

"Modus transaksi, menggunakan modus lama cod mereka membeli dengan cara transfer duluan, kemudian nanti mereka memberikan peta (lokasi) untuk mengambil barangnya dimana," terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan antara lain, tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

BACA JUGA:Sebanyak 89 Desa di 11 Kecamatan Kabupaten Demak Terendam Banjir, 93.149 Jiwa Terdampak

Tersangka kasus ganja disangkakan Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara. 

Sedangkan tersangka kasus okt disangkakan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (rie)

Kategori :