Edarkan Uang Palsu, Pasangan Muda-Mudi di Bekasi Diringkus saat Transaksi

Selasa 19-03-2024,13:00 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

Para pelaku dijerat Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Pasal 244 dan 245 KUHP: Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun. (Iky)

Kategori :