"Saat ini peraturan daerah masih dalam proses penyusunan oleh panitia khusus, tetapi ada batas waktu, yakni peraturan daerah harus berlaku pada 5 Januari," kata Sahali.
Meskipun ada kehilangan objek pajak, Sahali yakin bahwa hal tersebut tidak akan berdampak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang.
"PAD mungkin akan mengalami penurunan, tetapi tidak akan terlalu signifikan, karena pajak rumah kos bukanlah salah satu target pajak yang menjadi prioritas," ungkapnya.