KASUS penggerebekan gudang penimbunan obat COVID-19 di Kalideres, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Polisi telah memiliki identitas calon tersangka. Kanit Reskrimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan pihaknya telah mengantongi nama tersangka terkait kasus penimbunan obat untuk pasien COVID-19. “Iya insya Allah, kita koordinasikan dengan jaksa dulu,†katanya, Senin (26/7). Sayangnya, Fahmi enggan mengungkapkan identitas calon tersangkanya. Dia mengatakan saat ini penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara sebelum penetapan tersangka. “Hari ini koordinasi dengan jaksa ya, nanti kami kabarin lagi,†ujarnya. Dikatakannya, penyidik baru saja memeriksa ahli dari Kementerian Kesehatan pada Senin (26/7). “Hari ini baru selesai diperiksa karena kemarin orangnya masih di Padang,†kata dia. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa beberapa saksi ahli, antara lain pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli pidana, dan ahli dari Kementerian Perdagangan, serta saksi fakta. Diketahui, anggota Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggeledah satu unit ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7). Polisi menggerebek ruko berlantai tiga itu karena terindikasi menjadi lokasi penimbunan ratusan bahkan ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19. (kbe/fin)
Kasus Penggerebekan Gudang Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Kantongi Calon Tersangka
Selasa 27-07-2021,01:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :