KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh melakukan perombakan besar-besaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Selama masa kepemimpinannya, Bupati Aep telah melaksanakan rotasi, mutasi, dan promosi kepada sejumlah pejabat ASN hingga ketiga kalinya.
Pada rotasi, mutasi, dan promosi jilid IIi ini, sebanyak tujuh pejabat pada posisi Pejabat Tinggi Pratama dirotasi.
Bupati Aep tegaskan hal tersebut perlu dilakukan demi mewudujkan peningkatan kapasitas dan pola pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatulloh, menyampaikan, sebanyak 65 ASN masuk kedalam daftar pejabat yang mengikuti rotasi, mutasi, dan promosi pejabat jilid III di era kepemimpinan Bupati Aep.
"Ada 65 orang ASN yang masuk dalam rotasi dan mutasi itu, terdiri dari, 7 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 11 Pejabat Administrator, 36 Pejabat Pengawas, 4 orang Kepala Puskesmas, dan 7 orang Koordinator Wilayah," jelas H. Asep Aang, di Aula Husni Hamid, Kamis, 21/3/2024.
Ia menerangkan, proses rotasi, mutasi, dan promosi jilid III ini dilakukan dengan menggunakan Sistem Merit, sebagaimana yang tertuang di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Aturan lainnya, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.