Ironi Daerah Indsutri, Karawang Belum Punya Perda Pemagangan Siswa

Jumat 22-03-2024,15:38 WIB
Editor : Suhlan Pribadi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Sebagai pilot projek nasional program pemagangan industri sejak tahun 2016, Kabupaten Karawang masih belum memiliki regulasi yang kuat tentang aturan program pemagangan dalam negeri. 

Sejauh ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang masih memegang aturan pemerintah pusat yaitu Peraturan Mentri nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Pemagangan. Dimana dalam pelaksanaannya, Permenaker tentang pemagangan ini masih compang-camping. 

Kepala Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi mengakui, jika program pemagangan di Karawang seperti dua sisi mata uang. Bagi pemerintah, program ini menguntungkan sebab bisa mencetak para pekerja handal melalui pendidikan langsung di perusahaan dengan cara pemagangan. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Cuma Divonis 1 Tahun, Padahal Kasusnya Penodaan Agama

Bagi perusahaan, program ini membantu mereka melakukan produksi sekaligus mendidik SDM yang kompeten dengan tujuan meningkatkan daya saing di dunia bisnis, sekaligus melatih calon karyawannya untuk masa yang akan datang. 

Namun disisi lain, bagi peserta magang mereka harus bekerja seperti layaknya karyawan biasa tapi hanya mendapatkan uang saku yang jumlahnya di bawa upah minimum Kabupaten Karawang. 

Pada praktiknya, Disnakertrans melihat ada banyak indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap program pemagangan ini. Meski begitu, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang belum memiliki regulasi yang kuat tentang tata tertib pelaksanaan program pemagangan untuk perusahaan. 

BACA JUGA:Tips Wajah Bebas dari Jerawat Meski Sering Menggunakan Make Up

Alhasil, upaya Disnakertrans mendidik dan mencetak SDM unggul di program magang ini bisa menjadi celah bagi perusahaan untuk memberikan upah murah dalam bentuk uang saku kepada para karyawan magang ini. 

“Sejauh ini kami hanya berpegangan dengan Permenaker nomor 6 tahun 2020 tentang pemagangan dalam negeri. Untuk pemerintah daerah baru hanya mengeluarkan surat edaran saja,” ungkap Rosmalia Dewi, Jumat, (22/3). 

Belum adanya regulasi seperti Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) membuat Disnakertrans Karawang seperti macan ompong yang hanya bisa menegur tanpa bisa menindak.

BACA JUGA:Nonton K-Movie Alienoid: Return to the Future (2024) Subtitle Indonesia

Sebagai contoh, Permenaker nomor 6 tahun 2020 tentang pemagangan ini mengatur tentang jumlah maksimum karyawan magang di perusahaan adalah sebanyak 20 persen dari total karyawannya. 

Selain itu, perusahaan juga diharuskan mengangkat karyawan magang menjadi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai kebutuhan perusahaan. Dan yang paling penting, perusahaan wajib melaporkan hasil penyelenggaraan pemagangan itu kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga Dirjen Ketenagakerjaan. 

Kategori :