Tradisi Ziarah Kubur Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Minggu 24-03-2024,13:45 WIB
Reporter : Rizsa
Editor : Rizsa

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Salah satu tradisi orang di Indonesia adalah pergi ziarah kubur ke keluarga yang telah meninggal sebelum Ramadan. Namun, di bulan Ramadan apakah ziarah saat puasa diperbolehkan?

Faktanya menjelang bulan Ramadan tiba pasti banyak ornag berbondong-bondong melakukan ziarah ke makam-makam keluarga atau leluhur. Selama bulan Ramadan bagaimana hukum ziarah saat puasa?

Hukum Tradisi Ziarah Kubur

Sebagai informasi, ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Hal ini disebutkan dalam sebuah Hadis, dimana Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah!

Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian.

Maka barang siapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan ‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (H.R. Muslim).

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memperbolehkan ziarah kubur, tetapi melarang untuk mengatakan hal-hal yang tidak baik atau bisa memurkakan Allah SWT.

Dalam hadis lainnya, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan bahwa ziarah kubur dapat mengingatkan seluruh umat Muslim pada akhirat.

زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة

Artinya: “Berziarah kuburlah, sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhirat.” (HR. Muslim).

Merujuk dari dua hadis yang telah disebutkan di atas, maka hukum dari ziarah kubur adalah diperbolehkan.

Karena salah satu tujuan dari ziarah kubur ini selain mendoakan keluarga yang telah wafat bisa juga menjadi pengingat umat Muslim pada akhirat.

Namun, perlu diingat Kamu tidak boleh meminta apa pun atau mengeluarkan kata-kata 'batil'.

 

Apakah Boleh Ziarah saat Puasa?

Kategori :