KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pedagang kopi yang berlokasi di Jalan Raya Sultan Hasanudin, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ditipu pembelinya dengan menggunakan uang palsu (Upal) pecahan 100 ribu.
Pedagang kopi bernama Udin Kopral (45) mengaku menjadi korban peredaran uang palsu pada Sabtu (23/03) petang sekitar pukul 18.15 WIB.
Saat itu, pelaku berjenis kelamin wanita turun dari ojek online dan membeli air mineral dengan alasan untuk berbuka puasa menggunakan pecahan uang Rp.100 ribu.
Awalnya Udin Kopral tak curiga dengan uang yang diterima dari pelaku. Terlebih kondisi warung tengah ramai pembeli. Pelaku kemudian langsung pergi usai mendapatkan air mineral dan uang kembalian.
BACA JUGA:Pedagang Kopi di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jadi Korban Uang Palsu
Kendati setelah dicek lagi, Udin Kopral mengaku telah ketipu lantaran tekstur selembar uang kertas Rp100 ribu yang diterima dari pelaku berbeda dengan uang lainnya.
"Pas kejadian kondisi warung sedang rame jadi saya gak sempet periksa. Taunya pas udah sepi saya bandingkan dengan uang lain ternyata berbeda," ungkap Udin Kopral kepada Cikarang Ekspress pada Senin (25/03).
Udin Kopral sudah mengikhlaskan dan memilih tak melaporkan hal itu ke polisi. Peristiwa itu mengingatkan dirinya untuk lebih teliti ketika menerima uang dari pembeli.
"Saya berharap kasus yang menimpa saya tidak terjadi pada pedagang lainnya. Kasihan pedagang kecil seperti kita dimanfaatkan oleh pelaku penyebar uang palsu," kata dia.
BACA JUGA:Nonton Kamen Rider Gotchard Episode 28 Subtitle Indonesia
Udin Kopral menambahkan, bahwa ini bukan kali pertama dia mengalami penipuan semacam ini. Aksi peredaran uang palsu biasa terjadi menjelang hari raya Idul Fitri.
Para pelaku, kata Udin, biasanya memanfaatkan kelengahan korban saat ramai pembeli atau saat malam hari. "Saya udah 4 kali jadi korban. Uang 100-an dua kali dan 50-an dua kali," kata dia
Sebelumnya diberitakan pasangan muda-mudi yang diduga kuat sebagai pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Bekasi berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi. Kedua pelaku yang diketahui berinisial 'GP' dan 'SP' ini tertangkap tangan saat melakukan transaksi di sebuah media sosial.
Peristiwa penangkapan ini diungkap oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, yang membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kegiatan kriminal ini terdeteksi saat mereka mengedarkan dan memasarkan uang tersebut lewat media sosial facebook.