KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Karawang berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan SP (50) yang dibuang di bawah pohon di Dusun Pasirbuah, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (23/3/2024).
"Kita ringkus empat tersangka pengeroyokan dianataranya tiga orang dewasa dan satu masih anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil didampingi Kasi Humas, Ipda Kusmayadi.
Abdul Jalil mengatakan, para tersangka berinisial RS (18), MA (23), RK (26) dan AMH (23). Untuk motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban, karena korban dicurigai telah mencuri barang berupa dua dus mie instan di toko sembako. Saat diamankan, korban dibawa ke dalam toko kemudian dinterogasi dan dikeroyok.
"Berdasarkan penyelidikan, rekaman CCTV, kami menangkap ke empat di Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Jumat (23/3/2024)," jelasnya.
BACA JUGA:Dinkop Karawang Perkuat Management Keuangan UMKM, Gelar Pelatihan Bersama Mitra Yayasan Sampoerna
BACA JUGA:UMKM Karawang Banjir Pesanan Selama Ramadhan, Bupati Bidik Omzet Capai Rp 6 Milyar
Lanjut Abdul Jalil, pihaknya melakukan pengecekan CCTB, kemudian menemukan saat itu terduga pelaku yang berada di sekitar TKP yang dimana sempet terlihat oleh beberapa saksi.
"Kami mendapatkan informasi di daerah bandung bahwa korban sempat berada di sana, kemudian ada insiden disana di keroyok oleh beberapa orang. Mereka mempunyai peran masing-masing, ada pemukulan, mencekik dan ada juga yang membawa masuk korban masuk ke mobil," jelasnya.
Menurut Abdul Jalil, saat diangkut korban itu masih hidup. Namun pada saat ditemukan oleh warga pada saat akan diberikan pertolongan korban meninggal ditempat dilokasi pembuangan.
Barang bukti yang diamankan, 6 ponsel, 2 DVR CCTV, 3 set kunci, 1 flasdisk, 1 karpet, 1 jam tangan, 1 dompet.
BACA JUGA:Nonton Tsuki ga Michibiku Isekai Douchuu 2nd Season Episode 12 Subtitle Indonesia
Pelaku di jerat dengan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau mengakibatkan matinya orang lain. Pasal 170 ayat 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (*)