POLISI meringkus pelaku penganiayaan berat di Gunung Batu, Jalan Lintas Tengah Sumatra. Tepatnya di LK VI, Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara pada 24 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi saat telah mengamankan pelaku, RS (25) warga Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning ke Mapolsek Bukit Kemuning.
Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna membenarkan pengungkapan peristiwa tersebut. Menurutnya pelaku menganiaya korbannya, Ahmad Irawan.
“Benar pelaku sudah kita amankan. Kapolsek (Bukit Kemuning) dan anggota telah melakukan langkah persuasif dengan pihak keluarganya,” kata dia, Selasa, 26 Maret 2024.
BACA JUGA:RS Izza Karawang Hadirkan Izza Eye Center
Dia mengatakan pihak keluarganya sendiri yang telah mengantarkan pelaku ke Mapolsek Bukit Kemuning, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Peristiwa tersebut, kata dia, berawal saat korban bertemu dengan pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Lantas, pelaku menusuk korban berulang kali di bagian badan, tangan, kaki, dan kepala.
“Untuk motif peristiwa, rupanya pelaku cemburu terhadap korban yang sering mengganggu pacarnya di media sosial. Serta pernah sekali melihat sang pacar dibonceng pelaku,” ujarnya.
Kini, lanjutnya, pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau di Mapolsek setempat, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, seorang pemuda, R (22) menganiaya temannya di daerah Gunung Batu, Jalintengsum, LK VI, Kelurahan Bukit Kemuning, pada 24 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Akibatnya, korban, A mengalami luka robek akibat benda tajam d ibeberapa bagian tubuh.
BACA JUGA:Santri Yatim Piatu di Tasikmalaya Jatuh dari Lantai 3, Sempat Bengong
BACA JUGA:Gegara Curi 2 Dus Mi Instan, Warga Cimahi Dikeroyok dan Mayatnya Dibuang di Karawang
Peristiwa itu berdasarkan laporan orang tua korban Nomor: LP/B/ 26 /2024/SPKT/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 24 Maret 2024. (bbs/ygi)