KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota DPR RI Komisi IX yang terpilih kembali menjadi Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029, Putih Sari, meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) segera membuat aturan soal THR bagi pengemudi Ojol.
Hal ini ia sampaikan seusai Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Selasa (26/3/2024).
“Driver Ojol itu tidak masuk kategori pekerja kontrak maupun tetap sehingga tidak masuk dalam aturan Permenaker Nomor 16 mengenai subsidi gaji bagi pekerja. Driver Ojol itu termasuk kategori pekerja kemitraan yang belum ada aturannya. Karena itu, bagi pekerja kemitraan harus segera dibuatkan aturannya,” kata Putih Sari kepada Media di Jakarta (27/3/2024).
BACA JUGA:DPR RI Puji Pemda Tangani Aksi Bullying di Kabupaten Bekasi
BACA JUGA:GEGER! Bayi Laki-Laki di Bogor Ditemukan Tewas Dalam Kardus, Polisi Cari Ortunya
Putih kemudian menekankan semua jenis pekerja harus dilindungi oleh negara termasuk pengemudi Ojol ini.
“Semua jenis pekerja harus mendapatkan jaminan sosial. Dan di era digital ini memunculkan jenis pekerja baru, yakni pekerja kemitraan, seperti kemitraan antara aplikator dengan pengemudi Ojol. Dan ini pun harus mendapatkan jaminan sosial itu,” kata caleg DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029 dapil Jabar 7 yang meliputi Kabupaten Bekasi, Purwakarta, dan Karawang ini.
Putih menambahkan aturan yang akan dibuat oleh Menaker itu harus mencakup aturan subsidi gaji bagi pekerja kemitraan secara keseluruhan tidak hanya bagi pengemudi Ojol dan soal THR.
BACA JUGA:Nonton Ninja Kamui Episode 7 Subtitle Indonesia
“Harus komprehensip. Aturan mengenai pekerja kemitraan termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatannya dan tidak hanya bagi pengemudi Ojol tapi pekerja kemitraan lainnya,” imbuh Putih. (har)