Jadi Perantara Suap Bansos Covid-19, Mantan KPA Kemensos Dituntut 7 Tahun Penjara

Jumat 13-08-2021,03:52 WIB
Editor : redaksimetro01

MANTAN Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dituntut tujuh tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anak buah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara itu dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara suap dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AW dng pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan,â€ kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8). Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat bencana nasional pandemi Covid-19. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuayannya dan terdakwa mendapat selaku saksi yang bekerjasama atau justice collaboratore,â€ ungkap Jaksa Ikhsan. Jaksa meyakini, Adi Wahyono bersama-sama dengan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar. Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. Adi Wahyono dituntut melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (kbe/fjr)

Tags :
Kategori :

Terkait