Aturan Baru BUMD Jabar, Bapemperda : Direksi Tak Bagi Deviden Siap-siap Dicopot

Badan Usaha Milik Daerah Jawa Barat (BUMD JABAR). (Foto: Istimewa)--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Aturan baru terkait BXan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, terus digodok.
Di mana, progres perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan BUMD dan Ranperda tentang Pembinaan BUMD masih menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI)
Hal itu seperti diutarakan Sugianto Nangolah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Bapemperda DPRD Jawa Barat.
“Jadi progresnya (pembentukan Ranperda,red) masih berjalan. Masih menunggu evaluasi Kemendagri RI, nanti Pansus (Panitia Khusus) tinggal membahasnya, jadi cepat dan tepat serta tidak bertele-tele,” tegas dia pada Selasa, 25 Februati 2025.
BACA JUGA : Pansus I DPRD Jabar Ingatkan Kinerja BUMD Yang Tidak Optimal
Dalam perubahan Rancangan Perda tentang Pengelolaan BUMD dan Ranperda tentang Pembinaan BUMD ini lanjut Sugianto, nantinya akan ada poin soal pencopotan Dewan Komisaris hingga Direktur Utama (Dirut) BUMD Provinsi Jabar yang berkinerja buruk atau yang tak bisa memberikan deviden.
Poin tersebut dibentuk dengan tujuan agar BUMD di Jabar berkinerja baik, dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA : Lusi Lesminingwati Intens Evaluasi Kinerja Dan Strategi Pengembangan BUMD
Selain itu, pencopotan tersebut dinilai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu mengelola atau mengurus BUMD. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak.
Tak peduli siapa dan darimana asal Dewan Komisaris hingga Direktur berasal, selama tidak mampu memberikan deviden, maka akan dicopot dari jabatannya.
”Selama ini belum ada aturan itu, maka kedepan harapan kami dari Komisi III ataupun Bapemperda DPRD Jawa Barat ingin memasukan poin itu dalam Ranperda tersebut. Ada hak dan tanggung jawab yang memegang perusahaan daerah,” tukas dia.
Pihaknya berharap dengan adanya Ranperda tersebut bisa memperbaiki BUMD yang berkinerja buruk. Sebagaimana diketahui, dari 41 BUMD hanya 2 yang sehat atau yang mampu memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar.
“Dengan begitu BUMD dapat dijadikan salah satu sumber PAD, sehingga upaya Jawa Barat dalam membangun Jabar dapat berjalan secara optimal dan tidak lagi bergantung terhadap pajak daerah atau pajak kendaraan bermotor (PKB),” harap Sugianto (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: