POLISI berhasil membongkar jaringan narkoba internasional lintas negara yang berasal dari Malaysia, dan menangkap 17 orang tersangka.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti 107 kilogram sabu-sabu, 2.736 butir ekstasi, 214 gram ganja kering, ratusan juta rupiah uang tunai, dan empat unit mobil.
Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil strategi undercover buy dan pengintaian di perairan Bengkalis.
Salah satu tersangka yang berhasil ditangkap merupakan gembong narkoba yang telah lama dicari.
Ia merupakan pemasok besar untuk wilayah Pangeran Hidayat dan Pasar Agus Salim, Kota Pekanbaru.
BACA JUGA:Innalillahi, 1 Pasien di Tasikmalaya Meninggal Dunia Akibat DBD
BACA JUGA:Liga 1 Resmi Dilanjutkan Kembali, Berikut Ini Jadwal Persib Bandung di Bulan April 2024
"Tersangka berinisial IC ini telah melakukan transaksi senilai total Rp 10 miliar lebih sejak Januari hingga Maret tahun ini,” kata Irjen Iqbal saat ekspose di Mapolda Riau, Jumat (5/4).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti menjelaskan, jaringan narkoba internasional ini sangat kompleks, melibatkan importir, transportir, bandar, pengedar, dan pengendali.
Narkoba tersebut disita dari 17 tersangka di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Bengkalis, dua di antaranya adalah perempuan.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan selama kurang lebih 3 minggu sejak awal Ramadan,” lanjutnya.
Dari 17 tersangka, 3 di antaranya merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru yang berperan sebagai pengendali jaringan.
Manang membeberkan bahwa todak menutup kemungkinan masih ada pengendali lain di Lapas.
BACA JUGA:Viral, Pemudik Tersesat di Persawahan Temanggung, Hendak Pulkam ke Wonosobo