BACA JUGA:Setelah Lebaran, 5 Bansos Ini Bakal Cair, Apa Saja?
Pelaku mendapat jeratan kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (bbs/ygi)
BACA JUGA:Setelah Lebaran, 5 Bansos Ini Bakal Cair, Apa Saja?
Pelaku mendapat jeratan kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (bbs/ygi)