Namun, sayangnya, nyawa BTM tidak dapat diselamatkan dan meninggal di pelukan sang ibu saat dalam perjalanan. Kusworo juga menambahkan bahwa Ujang telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kusworo. Kematian tragis yang menimpa BTM ini juga menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi Yuni.
BACA JUGA:Perumahan Bumi Taruno Karawang Kebakaran, Nenek 90 Tahun Tewas Terjebak, Penyebab Masih Diselediki
Saat mengetahui bahwa anaknya meninggal di pangkuannya, Yuni pun menangis tersedu-sedu.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengetahui motif dari penganiayaan yang dilakukan oleh Ujang terhadap anak tirinya. (bbs/ygi)