Gelapkan Uang Sebesar Rp45 Juta Milik Tetangga, IRT Warga Kampung Lempuyang Bandar Diringkus Polisi

Jumat 19-04-2024,06:00 WIB
Editor : Ilham Prayogi

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi selanjutnya memanggil pelaku. Namun pada panggilan pertama, pelaku  tidak datang. Ia baru datang pada panggilan kedua.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bekasi, 10 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

“Panggilan yang kedua, dia datang. Kami langsung gelar perkara dan menaikkan status jadi tersangka. Pelaku langsung kami tahan,” kata dia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat MR dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. (bbs/ihm)

Kategori :