Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi selanjutnya memanggil pelaku. Namun pada panggilan pertama, pelaku tidak datang. Ia baru datang pada panggilan kedua.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bekasi, 10 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
“Panggilan yang kedua, dia datang. Kami langsung gelar perkara dan menaikkan status jadi tersangka. Pelaku langsung kami tahan,” kata dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat MR dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. (bbs/ihm)