Dan atau Pasal 170 Ayat (1)Tentang Pengeroyokan “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke 1 “Ðipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”.(cdp)