19 Anggota Ormas Jadi Tersangka Bentrokan di Kantor Sekretariat, Ini Penyebabnya

Jumat 19-04-2024,18:47 WIB
Editor : Suhlan Pribadi

Dan atau Pasal 170 Ayat (1)Tentang Pengeroyokan “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke 1 “Ðipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”.(cdp)

 

Kategori :