KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- 19 anggota Ormas jadi tersangka bentrokan di kantor sekretariat. Anggota organisasi masyarakat (ormas) mengamuk di Sekretariat salah satu ormas yang berlokasi di samping Kantor Pos, Wisma Karya Subang, Rabu (17/4).
Aksi keributan anggota ormas berseragam hitam itu viral di media sosial. Dalam rekaman memperlihatkan anggota ormas tersebut masuk dan langsung berbuat onar menghancurkan bangunan tersebut.
Dalam aksinya tersebut, 19 anggota ormas menjadi tersangka dan diamankan di Mapolres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pada hari Rabu (17/4) pada pukul 08.00 WIB di bawah Jembatan Fly Over Pamanukan Subang berkumpul puluhan orang yang tergabung dalam kelompok ormas di bawah pimpinan Carnedi.
“Dalam kesempatan tersebut saudara Carnedi menginstruksikan kepada yang hadir bahwa saat itu akan berangkat ke wilayah Subang untuk memberikan pelajaran arau efek jera kepada sesama anggota kelompok ormas yang berupaya untuk mengambil alih kepengurusan ormas tandingan yang dipimpin saudara Agam,” ungkap Kapolres seperti dikutip dari pasundanekpres.co.
Sesampainya di TKP, oknum ormas merusak fasilitas sekretariat ormas tandingan, dan melakukan kekerasan kepada anggota ormas tandingan yang dinilai menghalangi atau melakukan perlawanan.
“Kelompok ormas yang dipimpinnya itu melakukan pengrusakan terhadap gedung atau bangunan yang menjadi sekretariat ormas tandingan berikut properti yang ada didalam dan di sekitarnya, juga melakukan kekerasan fisik terhadap tiga orang (korban) yang saat itu berada
di area TKP,” terangnya.
BACA JUGA:Lahar Dingin Gunung Semeru Bikin DAS Regoyo Meluap, Tiga Jembatan Rusak, Warga Pun 'Terusir'
Korban tersebut berinisial AH (62), IM (39), dan YS (39). Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (satu) unit rumah yang digunakan sebagai sekretariat, 3 tiga) unit handphone milik korban, mesin air Inventaris sekretariat, 3 (tiga) unit kendaraan roda dua yang terparkir di sekretariat.
Dalam perbuatannya, tersangka terpidana Pasal 200 Ayat (1) tentang Perusakan Gedung atau Bangunan Jo Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
Pasal 200 Ayat (1) KUHP Tentang Kejahatan yang membahayakan keamanan umum
bagi orang atau barang “Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang”.