BACA JUGA:Subang Smartpolitan Sambut BYD, Tenant Terbesar Pertama Manufaktur Kendaraan Listrik
Sumber penilaiannya berdasarkan data daftar hadir rapat paripurna.
Kemudian kriteria penilaian kedua yakni, kepribadian. Kriteria kepribadian menilai kesetian, kepatuhan dan kepedulian seorang Anggota DPRD terhadap kode etik, kebijakan DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sumber penilaiannya dari responden pimpinan dan Anggota BK,” tegasnya.
Kriteria ketiga moral. Penilaian ketaatan pada agama, toleransi dan sopan santun.
BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, TK Islam Nurul Ilmi Gelar Recycle Fashion Show
Sumber penillaian dari responden para ketua fraksi, ketua komisi, ketua Bapemperda dan ketua BK.
Kriteria keempat yaitu, sosial. Kriteria ini menilai kerjasama, resposifitas dan aspiratif seorang Anggota DPRD dalam menyikapi kondisi yang dihadapi terutama dalam menghadapi aspirasis yang disampaikan oleh masyarakat secara langsung ke DPRD Jawa Barat. Sumber penilaian ini berdasarkan data penerima aspirasi.