KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polsek Kotabaru berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap sepasang suami istri di Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
"Alhamdulillah tak kurang dari 24 jam, Soleh Sofyan pelaku penganiayaan terhadap sepasang suami istri sudah kita tangkap," kata Kapolsek Kotabaru IPTU Suherlan, pada Selasa (30/4/2024).
Suherlan mengatakan, pelaku merupakan mantan suami korban (Dian Mayangsari) yang diduga terbakar api cemburu. Karena korban telah menikah lagi dengan Irwan (38) juga menjadi korban penganiayaan hingga kritis oleh pelaku.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," jelasnya.
BACA JUGA:Angin Segar Bagi Petani di Karawang, DPKP Bakal Tambah Jumlah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 85.000 Ton
BACA JUGA:Dukung SDGs, PT Uni-Charm Indonesia Tbk Resmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terbesar
Berita sebelumnya, diduga akibat cemburu, sepasang suami istri aniaya oleh mantan suami korban dirumahnya di Jalan SMU PGRI Bayur, Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Akibatnya salah satu korban alami kritis, Senin (29/4/2024) pukul 03.00 wib.
Kedua korban menjadi korban penganiayaan oleh mantan suami dari korban. Peristiwa tersebut dipicu diduga akibat kecemburuan pelaku terhadap istri korban. Pelaku gelap mata tega menghabisi kedua korban hingga membuat salah satu korban kritis.
"Iya benar terjadi kejadian penganiayaan terhadap sepasang suami istri. Akibatnya, Irwan (38) kritis sedangkan istrinya mengalami luka di jari tangan," kata Kapolsek Kotabaru IPTU Suherlan, pada Senin (29/4/2024).
Suherlan mengatakan, korban dianiaya berat yang mengakibatkan korban kritis. Pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara, kemudian mengecek ke Rumah Sakit Siloam, Purwakarta dan mencari identitas pelaku karena diduga pelaku mantan dari pada suami istrinya.
BACA JUGA:KemenPANRB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi
BACA JUGA:Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi Bahas Kode Etik hingga BK Award
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diduga motif penganiayaan diduga akibat kecemburuan akibat mantan istri sudah menikah lagi. Kita sedang mengejar pelaku karena diduga pelaku mantan dari pada suami istrinya.