KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pelaku pembunuhan Wanita yang Jasadnya Disimpan dalam Koper dan dibuang di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil ditangkap.
Polisi menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sebagai tersangka pembunuhan terhadap wanita RM (49) yang jasadnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Arif dijerat pasal berlapis.
"(dijerat) Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 365 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Jumat (3/4/2024).
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
BACA JUGA:Berantas Rokok Ilegal, Ratusan Satlinmas di Karawang Dibina Satpol PP Terkait UU Tembakau
BACA JUGA:Link Nonton A Condition Called Love episode 5 Sub Indo
Bunyi Pasal 339 KUHP:
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Bunyi Pasal 365 KUHP:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada di tangannya.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
BACA JUGA:9 Tempat Makan Bakso di Kabupaten Karawang yang Wajib Kamu Kunjungi saat Liburan, Apa Saja?
BACA JUGA:Nonton Anime Astro Note Episode 5 Subtitle Indonesia