"Setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga ESH, bahkan didapati ayah dari ESH ada di rumahnya, dan menerangkan jika ESH merupakan seorang pria," ucapnya.
Keluarga Lapor Polisi
Merasa kecewa dan malu, akhirnya keluarga AK melaporkan ESH ke pihak kepolisian.
Diduga ESH ingin memanfaatkan AK untuk meminta sejumlah uang.
"Pengakuannya (ESH alias Adinda) nekat melakukan aksinya itu sekadar untuk memanfaat AK dengan memintai sejumlah uang. Saat ini ESH sudah kita amankan" katanya.
BACA JUGA:One Piece Episode 1103 sub Indo: 'Turn Back My Father! Bonney's Futile Wish!'
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, sambung Bripka Ridwan, ESH alias Adinda dikenakan dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kita juga masih mendalami apakah ada modus lain, sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan," pungkasnya. (bbs/ygi)