Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL

Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau suap yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/1).--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau suap yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/1). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan.

Empat saksi yang dihadirkan adalah mantan istri terdakwa, Hanny Maryani, Pengawas pemilu, Ardi Abdul, mantan suami tersangka Resvi, Faisal serta Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah, Nofal Juanda.

"Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Keempat saksi memberikan informasi terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Soleman dan Resvi," ujar Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka, Jumat (17/1).

Dia mengatakan empat orang saksi dimaksud antara lain mantan istri terdakwa Soleman bernama Hanny Maryani, pengawas pemilu Ardi Abdul, mantan suami Resvi bernama Faisal serta Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah Nofal Juanda.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan oleh jaksa penuntut umum," katanya.

BACA JUGA:Inkastra Tuntut Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Muaragembong

BACA JUGA:DPRD Jabar Apresiasi Inovasi SMKN 1 Garut Soal PLTS, Jadi Model Percontohan dalam Menerapkan Energi Terbarukan

Dalam fakta persidangan agenda dimaksud, para saksi saling membenarkan telah terjadi transaksi pembelian satu unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport oleh tersangka Resvi di sebuah unit penjualan mobil di wilayah Mangga Dua, Daerah Khusus Jakarta.

Kendaraan itu setelah dibeli kemudian diberikan kepada terdakwa Soleman untuk ditukarkan dengan sejumlah proyek aspirasi dewan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Soleman dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara memberikan proyek-proyek APBD tersebut dengan nominal kontrak kegiatan bervariasi kepada terdakwa Resvi selaku rekanan pelaksana kegiatan infrastruktur di wilayah itu.

"Benar, semua bersaksi seperti itu. Objek gratifikasi ada dua kendaraan, Pajero Sport dan Sedan BMW. Saat beli Pajero ke Mangga Dua, Resvi mengajak Faisal, kan masih pasutri saat itu. Terus pas diberikan ke Soleman, diketahui pula oleh Bu Hanny dan anaknya. Jadi ya semua keterangan itu saling menguatkan," kata saksi Nofal Juanda.

Nofal juga menyebutkan anak dari Hanny Maryani sekaligus Soleman akan dihadirkan pada agenda lanjutan sidang saksi guna dimintai keterangan perihal penerimaan kendaraan Mitsubishi Pajero dimaksud.

BACA JUGA:Fakultas Psikologi UBP Karawang Gelar Pembekalan Kerja Praktik Untuk Penempatan di Sejumlah OPD

BACA JUGA:Pansus III Optimistis Potensi Energi Panas Bumi Di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: