Pihaknya menyebut, batas minimal dokumen yang disampaikan sejatinya untuk calon perseorangan yakni 143.014 dukungan KTP. Kendati begitu, Bawaslu memberikan rekomendasi dalam hal ini dilakukannya penghitungan manual agar data pendukung tersebut sesuai dengan fakta yang disampaikan.
BACA JUGA:Pembentukan Tim Adhock Terus Bergulir di KPU Kabupaten Bekasi
"Memang batas minimal dokumen yang disampaikan ini 143.014 dukungan KTP. kenapa kemudian kita memberikan rekomendasi penghitungan manual agar jangan sampai dia hanya menyampaikan klaimnya saja tetapi faktanya tidak sama," ucap dia.
"Makanya kami menyarankan dilakukannya penghitungan manual ini dibawah pengawasan melekat yang kami lakukan. Akan tetapi jika ini dianggap cukup dari batas minimal maka kita menyarankan kepada KPU untuk diberikan tanda terima," sambungnya.
Khoirudin mengatakan bakal calon perseorangan itu mengklaim dukungan yang diberikan ke KPU sebanyak 150.000 beserta bentuk fisik kartu indentitas para pendukung. "150.000 yang diklaim dan itu bentuk fisik," ucap dia.
"Di dalam surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU itu pada proses penyerahan dokumen persyaratan formulir dukungan Bacalon Bupati independen itu baik fisik ataupun soft file. Fisiknya harus ada dan soft file nya harus ada. Dan tadi kita lihat soft file nya dalam bentuk rekapan sudah ada dan fisiknya tinggal kita pastikan bahwa klaiman dari calon perseorangan itu dinyatakan membawa dokumen itu singkron," tukasnya.
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Independen Sepi Peminat.
Sementara itu Koordinator Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Bekasi, Afief Ardhila menilai sejak dibuka hingga jelang ditutupnya masa penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan atau independent sepi peminat lantaran sulitnya mencari dukungan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan yaitu 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
BACA JUGA:Nestle MILO Ajak Ribuan Peserta Ikuti Road to MILO ACTIV Indonesia Race 2024 Bandung Series
"Penyebabnya karena bisa jadi persyaratan yang memberatkan sehingga tidak ada yang mendaftarkan. Ngumpulin KTP kan nggak mudah kalau nggak punya basis dukungan yang jelas," kata Afief Ardhila.
Meskipun konstitusional, dengan beratnya syarat dukungan bagi calon perseorangan mengisyarakatkan seperti tidak mendapat restu dari partai politik. "Peraturan itu seperti dibuat rumit agar tidak ada yang maju dari perseorangan," ungkapnya.
Selain itu, keberadaan calon perseorangan juga dinilai cenderung akan kalah bersaing dengan calon yang maju dengan dukungan partai politik (parpol).
"Karena parpol sudah punya struktur sampai tingkat desa dan kelurahan, jadi sudah jelas masanya. Mereka akan satu komando untuk memenangkan calon yang didukung dari partainya," tandasnya. (Iky)