Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengakui, hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, hanya ada satu pasangan calon yang menyerahkan.
"Ada satu pasangan bakal calon jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, namun mereka tidak memenuhi syarat dan tahapan penyerahan berkas dukungan sudah berakhir," kata Ali Rido.
Dia mengatakan berdasarkan ketentuan surat edaran nomor 304/PL.02.2-PU/3216/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan.
BACA JUGA:Disdukcapil Karawang Gelar Layanan Adminduk Terhadap Para Siswa BLK
"Syarat dukungan, yakni jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," katanya.
Persyaratan dukungan dimaksud sebagaimana diperkuat melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2024 meliputi syarat jumlah dukungan berikut persebaran dukungan minimal sebanyak 143.014 pendukung di 12 dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
"Kami memeriksa beberapa administrasi tersebut, masih ada yang belum lengkap hingga pukul 23:59 WIB. Ini beririsan dengan surat edaran yang KPU keluarkan, jika memang berkas tersebut belum dilakukan uploading data, maka akan dilakukan perpanjangan 3×24 jam dari mereka menyerahkan administrasi pendaftaran perseorangan, sesuai edarannya," tandasnya. (Iky)