Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu Serentak 2024

Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu Serentak 2024

ilustrasi gambar, Bawaslu Kabupaten Bekasi--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi merilis laporan hasil pengawasan, pencegahan, dan penanganan dugaan pelanggaran usai ajang kontestasi pada pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut memuat langkah-langkah strategis Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan pelaksaanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai dengan ketentuan. Bawaslu Kabupaten Bekasi mencatat telah mengeluarkan 26 imbauan rekomendasi tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda terakhir dalam rangka memaparkan hasil kerja Bawaslu selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Sepanjang 2024, kami telah melakukan berbagai upaya pengawasan, pencegahan pelanggaran, mengajak partisipasi masyarakat, hingga menangani dugaan pelanggaran. Ini menjadi wujud kerja Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan,” kata Khoirudin kepada Cikarang Ekspress.

BACA JUGA:'Hari Kejepit', 22 ASN OPD Bolos Kerja, Sebanyak 37 Pegawai Sakit, dan 197 ASN Cuti

BACA JUGA:DPRD Jabar Gelar Rapur Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024 sampai 2025

Khoirudin menyampaikan, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai fungsinya dalam melakukan pengawasan meliputi sejak awal tahapan dimulai diantaranya seperti mengawasi proses rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS, hingga pelaksanaan pemilu, rekapitulasi suara oleh KPU, serta sosialisasi pencegahan pelanggaran kepada masyarakat.

Salah satu contoh sorotan Bawaslu yakni pada saat proses pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, di mana ditemukan ketidaksesuaian berkas persyaratan dari tiga bakal pasangan calon. 

Adapun, Bawaslu Kabupaten Bekasi, juga menerima beberapa laporan berkaitan adanya dugaan pelanggaran terkait alat peraga kampanye,  di tempat terlarang, netralitas ASN, hingga politik uang. 

“Dugaan pelanggaran yang terregister di Gakkumdu ada lima laporan, tetapi setelah pemeriksaan, semuanya tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ungkapnya.

BACA JUGA:Satpol PP Karawang Amankan Puluhan Pasangan Tanpa Ikatan Sah di Sejumlah Penginapan

BACA JUGA:DPRD Jabar Ketok Palu Perda Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan-Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Selain itu, Pria yang kerap disapa Oenk ini juga mengungkapkan pihaknya memberikan rekomendasi tertulis kepada KPU Kabupaten Bekasi untuk dilakukannya pelaksanaan pemungutan suara ulang di  TPS 7 dan TPS 8 di Desa Setia Laksana, Kecamatan Cabangbungin.

Bawaslu juga mengeluarkan 26 imbauan tertulis yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Bekasi. Imbauan tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai aturan, termasuk dalam pembentukan penyelenggara adhoc (PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih), pemutakhiran daftar pemilih, penyusunan DPT, hingga pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: