Polisi Gerak Cepat Tetapkan 6 Tersangka Promosi Miras Holowings dengan Postingan Muhamad- Maria

Jumat 24-06-2022,09:14 WIB
Editor : redaksimetro01

POLISI sudah menetapkan enam tersangka kasus dugaan penistaan berbau SARA yang melibatkan Holywings. Motif para pelaku ternyata ingin meningkatkan penjualan. "Sudah ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi di kantornya, Jumat (24/6). Dijelaskan, keenam tersangka itu diduga terlibat dalam promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama Muhammad dan Maria. Penetapan tersangka itu setelah Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi. Mereka mengunggah konten itu dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan. Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) admin tim promosi, AAB (25) sosial media officer, dan AAM (25) admin tim promosi. Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk, dan satu laptop. Sementara  motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik masyarakat datang ke gerai yang kurang pengunjung. "Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai, khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya. Miras Oplosan Renggut 8 Korban Nyawa, Para Pengoplos Baru 2 Minggu Beroperasi di Karawang Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Selain itu para tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya, Forum Betawi Rempug (FBR) ancam menggeruduk Holywings yang dianggap sudah melecehkan umat Islam. Hal ini menyusul buntut postingan promo dari Holywings untuk minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. "Ini bisa memicu reaksi umat, sebab itu sudah melecehkan agama,â€ kata Ketum FBR KH. Lutfi Hakim dalam keterangannya, Jumat (24/6). Lutfi merasa promo minuman beralkohol yang dilakukan Holywings sangat keterlaluan dan melecehkan Islam. Lutfi menilai Holywings semakin melecehkan umat Islam karena promo gratis minuman beralkohol bagi yang bernama Muhammad pada Kamis sama saja menjauhkan muslim dari agama. “Dalam Islam, Kamis itu malamnya biasa diisi yasinan, tahlil, dan lain-lain,â€ beber Lutfi. Oleh karena itu, Lutfi menganggap upaya Holywings memang sangat nyata menjauhkan umat dari agama dengan tawaran minuman keras gratis. KH. Lutfi mengultimatum jika tidak ada iktikad yang baik dari pihak Holywings, FBR akan mengepung untuk mendesak permintaan maaf secara terbuka.  (jpnn/red)

Tags :
Kategori :

Terkait