"10 persen dari total DBH CHT 2024 sebesar Rp12 miliar. Tapi yang kita terima dan kita gunakan untuk giat penindakan hukum hanya sebesar Rp1,2 miliar. Sisanya dialihkan untuk program kesehatan," kata H. Iis.
Rokok Ilegal Melanggar Hukum
Pemateri dalam giat TOT Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (aturan cukai hasil tembakau) dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), S. Tioria Renova Hutapea, menyampaikan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
BACA JUGA:Terima Penghargaan, Bupati Karawang Dikukuhkan Jadi Alumni Kehormatan IPDN
"Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," papar H. Iis (Siska)