KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Taaruf adalah proses perkenalan antara pria dan wanita yang bertujuan untuk menuju ke jenjang pernikahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Namun, taaruf bukan sekadar proses menyatukan dua orang tanpa pernah berkencan.
Taaruf memiliki makna yang mendalam dan proses atau tahapannya tidak boleh sembarangan, karena agama Islam telah mengatur hal ini dengan jelas. Berikut penjelasannya:
Arti Taaruf dalam Agama Islam
Istilah taaruf ditemukan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Hujurat ayat 13, dari kata "Arafa" yang artinya mengenal. Allah SWT berfirman yang artinya:
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS. Al-Hujurat: 13)Mengenal satu sama lain dalam konteks ini berarti memahami kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan agama. Rasulullah SAW juga mengatakan:
"Perempuan yang terbaik adalah bila engkau melihatnya menyenangkanmu, bila engkau perintah mematuhimu, bila engkau beri janji mengiyakanmu, bila engkau pergi ia menjaga dirinya dan hartamu dengan baik." (HR. An-Nasa’i)Setelah terjadi kesesuaian, proses dilanjutkan dengan khitbah atau peminangan. Peminangan merupakan tahap pendahuluan sebelum pernikahan sebenarnya. Proses ini diatur oleh syariat agar sebelum menikah, waktu yang digunakan untuk mengenal pasangan didasarkan pada penelitian, pengetahuan, dan kesadaran masing-masing pihak.
Setelah dilakukan khitbah atau peminangan, syariat tetap tidak memperbolehkan menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan yang dipinang. Hal ini karena berkhalwat dengan pinangan dapat menimbulkan perbuatan yang dilarang oleh agama dan dianggap sebagai maksiat. Allah SWT telah melarang umat-Nya dari segala bentuk perbuatan yang berkaitan dengan zina, baik dalam bentuk mendekatinya maupun melakukan perbuatan yang diharamkan tersebut.
Cara dan Proses Taaruf Menurut Syariat
Adapun proses taaruf, meliputi:
1. Mendatangi Kedua Orang Tua Calon Pasangan
Proses taaruf yang pertama adalah mendatangi kedua orang tua calon pasangan, bukan mendekati lawan jenis atau melakukan pacaran. Agama Islam mengajarkan kepada setiap pria untuk langsung mendatangi kedua orang tua wanita yang menjadi calonnya, kemudian menyampaikan niat baiknya untuk menikah. Pastikan bahwa niat tersebut benar-benar ikhlas karena Allah SWT semata. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Kalian tidak akan beriman sampai kalian mencintai saudara kalian sebagaimana kalian mencintai diri kalian sendiri.” (HR. Bukhari & Muslim).
2. Bertukar Biodata atau CV Taaruf
Langkah berikutnya dalam proses taaruf adalah bertukar biodata atau CV (Curriculum Vitae) untuk saling mengenal latar belakang masing-masing calon pasangan. Pertukaran ini dilakukan melalui perantara pihak ketiga. Dengan bertukar biodata atau CV, pihak pria dan wanita dapat memahami gambaran mengenai calon pasangannya, baik melalui biodata tersebut maupun dari penjelasan orang terdekat atau perantara yang bertindak.
3. Bertemu dengan Calon Pasangan, Tetapi Tidak Berduaan
Dalam proses perkenalan ini, calon pasangan tidak dianjurkan untuk terlalu sering bertukar pesan. Cukup mengenal melalui biodata atau CV. Jika permohonan taaruf diterima dengan baik, mereka dapat bertemu. Namun, pertemuan ini harus dilakukan dengan didampingi oleh mahramnya sehingga tidak menimbulkan maksiat. Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan perempuan yang tidak halal baginya, karena ketiganya adalah setan.” 1. 4. Menjaga Pandangan dan Menutup AuratDalam proses pertemuan dengan calon pasangan, sangat dianjurkan untuk menjaga pandangan terhadap lawan jenis karena bisa menimbulkan perbuatan zina. Dalam Alquran surat An-Nur ayat 30, Allah SWT berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’”Sementara itu, wanita yang bertemu dengan calon suaminya juga harus menutup auratnya.
2. 5. Boleh Memberikan Hadiah pada Calon Pasangan
Dalam proses taaruf, seorang pria dibolehkan untuk memberikan hadiah kepada calon istrinya. Nantinya, hadiah ini akan menjadi hak atau milik sepenuhnya dari wanita tersebut, bukan dari keluarga wanita. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah adalah milik pengantin wanita. Sedangkan pemberian setelah akad nikah adalah milik orang yang diberi.” (HR. Abu Daud 2129)
Hadiah yang diberikan ini tentu akan bermanfaat untuk masa depan mereka berdua.
6. 6. Mempersiapkan Waktu Khitbah dan AkadSetelah proses taaruf dilakukan, segera lanjutkan dengan mempersiapkan waktu khitbah dan akad nikah. Sebaiknya, jangan memperpanjang jarak waktu antara taaruf dan khitbah agar tidak menimbulkan fitnah. Terlalu lama menunggu antara taaruf dan akad nikah juga bisa merugikan pihak wanita.
Jadi, setelah menjalani proses perkenalan ini, segeralah menikah. Jarak waktu yang ideal antara taaruf dan khitbah sebaiknya sekitar 1–3 minggu saja.
7. Luruskan Niat dan Sholat Istikharah
Setelah semua proses di atas terlaksana, pria dan wanita harus meluruskan niat mereka, yaitu berniat menikah untuk ibadah kepada Allah SWT. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan sholat Istikharah.
Sholat Istikharah adalah ibadah sholat sunah yang dilakukan umat Muslim untuk memohon kepada Allah agar memberikan pilihan terbaik dalam memutuskan suatu perkara. Mohonlah kepada Allah SWT agar memberikan kelancaran dalam proses akad nikah dan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warrahmah.
Demikianlah penjelasan mengenai taaruf dalam agama Islam dan prosesnya. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua.