KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Nusantara memiliki banyak kebudayaan yang kaya, termasuk dalam hal pernikahan. Salah satu yang menarik untuk dibahas adalah pernikahan adat Padang. Upacara pernikahan ini telah menjadi salah satu tradisi yang paling dihormati dan unik di Indonesia, yang melibatkan serangkaian tahapan dan ritual yang penuh dengan makna dan simbolisme.
Hal ini karena Indonesia terdiri dari banyak provinsi di berbagai pulau, dan Sumatera Barat memiliki kekayaan budaya yang khas, termasuk dalam tradisi perkawinan Minangkabau yang menjadi satu kesatuan, meskipun terdapat variasi di setiap daerah di Sumatera Barat.
Syarat-Syarat Pernikahan Adat Padang
Menurut Fiony Sukmasari dalam bukunya yang berjudul "Perkawinan Adat Minangkabau", syarat-syarat pernikahan adat Padang adalah sebagai berikut:
Kedua calon mempelai harus beragama Islam. Kedua calon mempelai tidak boleh sedarah atau berasal dari suku yang sama, kecuali pesukuan tersebut berasal dari nagari atau luhak yang berbeda. Kedua calon mempelai harus saling menghormati dan menghargai orang tua serta keluarga kedua belah pihak. Calon suami (marapulai) harus sudah memiliki sumber penghasilan untuk menjamin kehidupan keluarganya.Perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas dianggap sebagai perkawinan sumbang atau tidak sah menurut adat Minangkabau. Selain itu, terdapat juga tata krama, upacara adat, dan ketentuan agama Islam yang harus dipenuhi, seperti tata krama jopuik manjopuik, pinang meminang, batuka tando, akad nikah, baralek gadang, jalang manjalang, dan lain-lain.
Tata krama dan upacara adat dalam perkawinan ini memiliki makna yang sangat dalam bagi masyarakat Minangkabau, yang meyakini bahwa "perkawinan itu sesuatu yang agung" dan hanya terjadi "sekali" seumur hidup.
Prosesi Meminang Menggunakan Tradisi Adat Padang
Berikut proses acara meminang calon pegantin pria kepada calon pengantin Wanita menggunakan tradosi pernikahan Padang
1. MaresekMaresek dalam pernikahan adat Padang merujuk pada penjajakan pertama yang menjadi permulaan dari rangkaian tata cara pelaksanaan pernikahan. Sesuai dengan sistem kekerabatan di Minangkabau yang bersifat matrilineal, pihak keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria. Lazimnya, kedatangan pihak keluarga ini disertai dengan membawa buah tangan berupa kue atau buah-buahan.
Pada awalnya, beberapa wanita yang berpengalaman diutus untuk mencari tahu apakah pemuda yang dituju berminat untuk menikah dan cocok dengan si gadis. Prosesi Maresek dapat berlangsung beberapa kali perundingan sampai tercapai sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga.
2. Maminang atau Batimbang Tando (Bertukar Tanda) Dalam pernikahan adat Padang, keluarga calon mempelai wanita mendatangi keluarga calon mempelai pria untuk meminang. Apabila pinangan diterima, maka akan berlanjut ke proses batimbang tando atau bertukar tanda sebagai simbol pengikat perjanjian yang tidak dapat diputuskan secara sepihak. Acara ini biasanya melibatkan orang tua, ninik mamak, dan para sesepuh dari kedua belah pihak. Rombongan keluarga calon mempelai wanita datang membawa sirih pinang lengkap disusun dalam carano atau kampia (tas yang terbuat dari daun pandan) yang disuguhkan untuk dicicipi keluarga pihak pria. Makna dari menyuguhkan sirih di awal pertemuan ini sangat dalam dan penuh harapan. Selain itu, keluarga calon mempelai wanita juga membawa antaran berupa kue-kue dan buah-buahan. Ketika ada kekurangan atau kejanggalan, hal tersebut tidak akan menjadi bahan gunjingan, dan momen-momen manis dalam pertemuan tersebut akan melekat dan diingat selamanya. Setelahnya, acara dilanjutkan dengan batimbang tando atau batuka tando (bertukar tanda), di mana benda-benda pusaka seperti keris, kain adat, atau benda lain yang bernilai sejarah bagi keluarga dipertukarkan. Selanjutnya, pihak keluarga akan membahas mengenai tata cara penjemputan calon mempelai pria. 3. Mahanta Siriah atau Minta Izin Dalam prosesi pernikahan adat Padang, calon mempelai pria mengabarkan dan memohon doa restu mengenai rencana pernikahannya kepada mamak-mamak, saudara-saudara ayahnya, kakak-kakaknya yang telah berkeluarga, dan para sesepuh yang dihormati. Hal yang sama dilakukan oleh calon mempelai wanita, yang diwakili oleh kerabat wanita yang sudah berkeluarga dengan cara mengantar sirih. Calon mempelai pria membawa selapah yang berisi daun nipah dan tembakau (kini digantikan dengan rokok). Sedangkan keluarga calon mempelai wanita akan menyertakan sirih lengkap untuk ritual ini. Prosesi ini bertujuan untuk memberitahukan rencana pernikahan dan memohon doa restu. Biasanya keluarga yang dikunjungi akan memberikan bantuan dalam memikul beban dan biaya pernikahan sesuai dengan kemampuan masing-masing.