Saat ini banyak para muslim dan muslimah di seluruh dunia berbondong-bondong untuk melaksanakan panggilan ibadah di Baitullah. Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang tentunya menjadi impian bagi semua umat muslim di dunia.
Melaksanakan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah haji:
1. Islam
- Ibadah haji hanya diwajibkan bagi mereka yang beragama Islam. Non-Muslim tidak diwajibkan dan tidak sah melaksanakan haji.
2. Baligh
- Haji hanya diwajibkan bagi Muslim yang sudah mencapai usia baligh (dewasa). Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan melaksanakan haji, meskipun jika mereka melakukannya, hajinya tetap sah dan mendapatkan pahala.
3. Berakal Sehat
- Orang yang melaksanakan haji harus memiliki akal yang sehat. Ibadah haji tidak diwajibkan bagi orang yang mengalami gangguan jiwa atau tidak memiliki kapasitas mental yang memadai.
4. Merdeka
- Orang yang melaksanakan haji haruslah merdeka, bukan seorang budak atau dalam kondisi perbudakan.
5. Istitha'ah (Mampu)
- Istitha'ah berarti memiliki kemampuan fisik, finansial, dan keamanan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini mencakup:
- Kemampuan Finansial: Memiliki cukup harta untuk biaya perjalanan, akomodasi, dan kebutuhan selama haji serta meninggalkan cukup harta untuk keluarga yang ditinggalkan.
- Kemampuan Fisik: Memiliki kesehatan yang memadai untuk melakukan rangkaian ibadah haji yang membutuhkan fisik yang kuat.