Organisasi Wartawan di Kabupaten Karawang Akan Gelar Aksi Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

Senin 27-05-2024,20:56 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

BACA JUGA:Diikuti Ratusan Pelaku UMKM, Pemkab Karawang Gelar Opening Ceremony

"Ada beberapa pasal yang merugikan jurnalis. Jadi, sikap kami adalah jangan sampai RUU ini disahkan terburu-buru,” katanya, kepada karawangbekasidisway.id.

Kekhawatiran itu muncul karena masa jabatan DPR akan berakhir 30 September 2024, dan rancangan undang-undang tersebut direncanakan akan selesai sebelum masa jabatan berakhir, dengan alasan agar tidak tertunda lagi. Rancangan undang-undang penyiaran sudah dibahas sejak 2013. 

"Kalau buru-buru menyelesaikan, akibatnya akan sangat buruk dan yang paling terdampak adalah publik. Itu yang paling berbahaya," katanya menambahkan.

Rudi menegaskan IJTI menolak pasal-pasal dalam revisi UU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers. Aksi penolakan akan terus berlangsung hingga DPR mencabut pasal pasal yang merugikan tugas jurnalistik.

BACA JUGA:Mitsubishi Fuso Berkerja sama dengan beberapa SMK Untuk Hasilkan Mekanik Handal Melalui Program SMART

Rencananya aksi gabungan dari sejumlah organisasi Jurnalis se-Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Forum jurnalis Karawang (FJK) ini akan di gelar di halaman gedung DPRD Kab Karawang sekitar pukul 10.00 WIB. (Siska)

Kategori :