BACA JUGA:Kerja Cepat dan Beres, Pemkab-Kodim Purwakarta Tuntaskan Program BSMSS 2024
Namun, kata Bongsu, hingga diterbitkannya surat hasil pemilihan, tidak ada catatan keberatan yang disampaikan para saksi. Sehingga penghitungan dianggap selesai, lalu dilaporkan ke tingkat KPU Kabupaten Bekasi.
Untuk diketahui, sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Perkara ini melibatkan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Lydia Fransisca sebagai pemohon serta KPU Kabupaten Bekasi selaku termohon.
Sidang telah berjalan sebanyak empat kali, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, sidang jawaban termohon, putusan sela dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Selanjutnya, berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, MK bakal menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.