BACA JUGA:Kerja Cepat dan Beres, Pemkab-Kodim Purwakarta Tuntaskan Program BSMSS 2024
Sementara itu, Kuasa hukum para korban, Julianus Halawa mengungkapkan pemberian restitusi ini dilakukan usai putusan pengadilan pada 5 April 2024 lalu yang memutuskan terdakwa untuk membayar uang restitusi terhadap ke 24 korban. Setiap korban mendapatkan Rp 135 juta usai menjual ginjalnya di Kamboja.
"Karna mereka itu dalam kondisi pasrah, bagi mereka kalau mereka dapat (restitusi) ya Alhamdulillah. Dan yang Rp 135 juta mereka terima masing-masing dapat tidak disita Negara. Yang dibagikan (restitusi) itu yang disita dari terdakwa," kata Julianus.
Julianus membeberkan para korban ini merupakan korban TPPO di tahun 2023 yang berasal dari Bekasi, Bandung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan. Mereka menjual ginjalnya ini tanpa ada paksaan. Namun sebagian besar karena terhimpit masalah perekonomian.
BACA JUGA:Launching GNSTA, Pj Bupati Purwakarta Harapkan Tiap OPD Miliki Arsip yang Kuat
"Sebetulnya mereka itu memang tidak ada paksaan ya. Tentu masing-masing orang punya kebutuhan. Para korban ini di tahun 2023 sekitar 10 sampai 11 bulan yang lalu operasinya," tandasnya. (Iky)