KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Perjuangan mendapatkan haknya atas tanah milik orang tuanya, tak henti dilakukan Rosyid Suryadi. Tanah seluas 5 hektar di Desa Tanjungjaya, Tempuran, Karawang, sejak tahun 2005 dikuasai oleh orang lain, di tengah sertifikatnya dalam proses balik nama.
Berawal saat ayahnya Rosyid, yakni almarhum Suryadi Martaja, membeli tanah tersebut. Kala itu, usai membeli tanah, almarhum Suryadi kemudian mengajukan proses pembuatan sertifikat.
Namun kala itu ada aturan untuk tanah seluas 2 hektar lebih tak bisa dibikin sekaligus untuk satu nama pemilik. Melainkan harus dipecah, menjadi beberapa pemilik. Almarhum Suryadi Martaja kemudian meminjam nama empat pegawainya, dengan perjanjian tanah itu untuk digarap oleh mereka dan dijadikan sertifikat.
BACA JUGA:Pupuk Kujang Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Masyarakat
"Tapi saat itu ayah saya tidak lantas begitu saja menggunakan nama mereka untuk pembuatan sertifikat itu. Ada perjanjian kerjasama, yakni tanah itu untuk digarap mereka dan pinjam nama. Perjanjian itu secara tertulis, bertandatangan juga dari mereka. Ini bukti perjanjian kerjasamanya," ujar Rosyid, saat berbincang dengan media ini di Kantor Hukum Iwan Supriyadi And Fatners di Galuhmas, Karawang, Selasa 4 Juni 2024.
Waktu pun terus berlalu. Sertifikat tanah seluas 5 hektar yang dipecah menjadi beberapa nama pemilik pun sudah jadi. Namun hingga beberapa tahun berjalan, tanah itu tak digarap, dan dibiarkan begitu saja.
Almarhum Suryadi Martaja kemudian berniat melakukan balik nama atas tanah itu. Proses pun berjalan, namun di tengah perjalanan itu, almarhum Suryadi Martaja keburu wafat.
BACA JUGA:Presiden Tolonglah, Jerit dan Tangis Pilu Kartini Ibu Pegi Setiawan Usai Jenguk Anaknya di Tahanan Polda
"Dan ketika saya mengurus untuk proses balik nama itu, saya mendapatkan kalau tanah itu sudah dikuasai orang lain. Ironisnya, yang menguasai tanah 5 hektar milik ayah saya itu, hanya satu orang, di luar empat nama yang dulu dijadikan sertifikat untuk digarap," ucap Rosyid.
Tanah itu, kata Suryadi, keberadaannya kini sudah difungsikan oleh orang yang menguasainya. "Saya tempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak itu. Proses sidang kini sedang berjalan. Lewat kantor hukum ini saya berharap besar, kalau tanah milik ayah saya bisa kembali," kata Rosyid.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Rosyid Suryadi, Wawan Purniawan SH, MH, C.MSP, dari Kantor Hukum Iwan Supriyadi And Fatners mengatakan, proses persidangan terkait kasus tersebut masih berjalan.
"Kemarin pembuktian dan sidang selanjutnya pemeriksaan setempat. Kami akan melakukan secara maksimal. Kami ingin mengembalikan haknya atas Pak Rosyid," kata Wawan Purniawan SH, MH, C.MSP. (Siska)