" Kalau lambat itu justru menghambat pelayanan masyarakat dan menghambat pemerintah dalam memberikan PSU kepada masyarakat yang memang sudah menjadi hak masyarakat," ujarnya.
Dia mengungkapkan, selama pengembang perumahan itu belum menyerahkan fasos fasum nya kepada pemerintah daerah maka masih menjadi tanggung jawab pengembang. (mil)