OKNUM pegawai Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Iren Tomasoa, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Selasa (5/10). Iren Tomasoa divonis penjara akibat terlibat jaringan narkoba di dalam lapas. Ketua majelis Hakim PN Ambon Julianty Wattimury didampingi dua hakim anggota juga menjatuhkan hukuman terhadap Iren berupa denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menyatakan Iren terbukti menggunakan nomor rekening banknya untuk mentransfer uang Rp 9 juta kepada kurir narkoba, sebagai biaya tiket penerbangan Ambon-Jakarta pulang pergi termasuk biaya hidupnya. Sementara, Irfan Tawainela dan Edo yang merupakan kurir narkoba dalam kasus tersebut juga dinyatakan bersalah. "Menyatakan terdakwa Irfan dan Edo secra sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang permufakatan jahat dan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara," katanya di Ambon. Selain vonis delapan tahun penjara, Irfan juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terdakwa Edo divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba. Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa Irfan dan Edo merupakan kurir narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disuruh terdakwa Roberto Kainama (BAP terpisah) untuk mengambil sabu di Kampung Ambon Jakarta. Aksi permufakatan jahat para terdakwa terungkap setelah petugas BNNP Maluku bersama Polresta Ambon mengungkap adanya upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas. Petugas kemudian menggeladah rumah maupun ruangan kerja Iren yang merupakan pegawai Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon, dan Marcia selaku pegawai Lapas Perempuan dan Anak. Terdakwa Roberto mengatakan hasil penjualan 41,35 gram sabu-sabu yang ditaksir sekitar Rp 125 juta akan dibagi kepada para terdakwa, termasuk dua ASN tersebut. Atas putusan majelis hakim, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap. (bbs/jpnn/kbe)
Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Pegawai Rutan Divonis 6 Tahun Bui
Selasa 05-10-2021,11:22 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :