KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Karawang mulai menyidangkan sengketa ibu dan anak kandung terkait harta warisan. Dalam sidang terdakwa Kusumayati perkara pemalsuan surat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Selasa (11/6/24).
Dalam sidang perdana dengan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang, Karina Tri Agustina menyebut sekitar Februari 2013 bertempat di kantor Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Sehingga mendatangkan suatu kerugian dari perbuatan tersebut.
Karina menjelaskan, awalnya terdakwa Kusumayati menikah dengan Sugianto dan dikaruniai 4 orang anak yaitu Hendi Utomo (Alm) Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto. Kemudian Sugianto meninggal dunia pada 6 Desember tahun 2012. Meninggalnya Sugianto kemudian meninggalkan warisan untuk 4 orang ahli waris yaitu istrinya terdakwa Kusumayati dan 3 orang anaknya, Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto.
Setelah Sugianto meninggal kemudian terdakwa Kusumayati membuat surat keterangan waris (SKW) dikelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Dalam surat SKW tersebut tandatangan salah seorang anaknya yaitu Stephanie Sugianto dipalsukan oleh terdakwa dengan cara ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa persetujuan anaknya.
Kemudian keterangan waris yang dipalsukan tandatangannya itu digunakan untuk membuat notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.
Dalam isi RUPS itu diantaranya menjelaskan para ahli waris sepakat dan setuju untuk memberikan seluruh saham-saham perusahaan sejumlah 40 saham kepada Dandy Sugianto. Sidang akan dilanjutkan Senin 24 Juni 2024.