Ini kan jelas tupoksi dari kejaksaaan Negeri Karawang, sebagai pendamping Panitia Ruislag. Anehnya Ketika kasus ini dilaporkan ke Kejati Jawa-Barat, secara responsif, Komisi I DPRD Karawang dan kejaksaan negeri Karawang membuat panitia investigasi dan salah satu rekomendasinya menyatakan ada tanah yang bermasalah.
“Kami menyayangkan juga semestinya ruislag ini tidak akan menjadi masalah bila kejaksaan negeri mengawal ketat," pungkasnya. (*)