Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu, 5 Tersangka Ditangkap, Nih Orangnya

Kamis 07-10-2021,11:30 WIB
Editor : redaksimetro01

POLRESTA Banyuwangi bersama Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap sindikat peredaran uang palsu berikut barang bukti jika dimisalkan duit asli senilai Rp 3,8 miliar. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan dari pengungkapan itu, ada lima orang tersangka yang ditangkap, yaitu ASP (63) warga Desa Sugian, Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44) warga Desa Kepel, Ngetos, Nganjuk. Berikutnya, AUW (57) asal Desa Mojotengah, Bareng, Jombang; AS (37) warga Desa Sumo, Sumobito, Jombang; dan JS (56) dari Desa Pangeran, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. "Para tersangka diringkus di rest area SPBU Kalibaru, Desa Kalibaru Wetan, Kalibaru, Banyuwangi," kata dia, Kamis (7/10). Gatot menerangkan uang palsu itu diproduksi di Bojonegoro dan diedarkan ke sejumlah wilayah Jawa Timur seperti Banyuwangi dan Mojokerto. Adapun tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu tersebut, yaitu tersangka ASP alias Pak So, AAP alias Gus Ali, dan AUW alias Gus Mad. "Pada kasus tersebut yang bertindak sebagai sebagai pemodal ialah tersangka AS dan dia mempekerjakan JS sebagai pencetak uang," ujar Gatot. Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu memaparkan pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mengamankan tersangka ASP alias Pak So di rest area SPBU Kalibaru pada 16 September 2021. Dari tangan tersangka, aparat mendapatkan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 71 lembar. "Tersangka ASP mengaku mendapatkan uang itu dari tersangka AAP asal dari Nganjuk," tutur Nasrun Pasaribu. Lalu, pada 28 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan tersangka AAP di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua tas ransel berisi uang palsu jika diumpamakan duit asli senilai Rp 1 juta. "Tersangka AAP mengaku uang palsu itu ia dapat dari tersangka lain yakni AUW di Mojokerto," tutur dia. Barulah pada 29 September 2021 dini hari sekitar pukul 01.0 WIB, polisi mengamankan tersangka AUW dengan barang bukti 300 lembar pecahan uang palsu bila dimisalkan uang asli senilai Rp 30 juta. "Kami dapat keterangan kembali bahwa uang palsu itu didapat dari seseorang inisial AS dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain, yakni JS," ucap dia. Nasrun menyampaikan para pelaku itu menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Selain mengamankan barang bukti bila diumpamakan uang asli senilai Rp 3,8 miliar, polisi juga menyita satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang, serta alat potong kertas. Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (bbs/jpnn/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait