PENYIDIK Satreskrim Polres Bangli akhirnya menetapkan Ni Kadek Ardiasih, 24, warga Lingkungan Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli, sebagai tersangka. Korban perampokan akal-akalan ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami kasus tersebut selama tiga hari terakhir. Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan menyatakan, berdasar hasil penyelidikan tim Opsnal Satreskrim Polres Bangli ditemukan beberapa kejanggalan. Baik di tempat kejadian maupun keterangan Ni Kadek Ardiasih yang tidak berkesesuaian satu sama lain. Di antaranya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap perempuan tersebut. Demikian juga alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit, kayu dan lainya tidak ada penyesuaian di lokasi kejadian. “Ya, yang bersangkutan jadi tersangka,†ujar Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan. Menurut perwira menengah Polri asal Tabanan, Bali, ini, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun penjara. Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, Kadek Ardiasih tega merekayasa terjadi perampokan karena tengah mengincar uang mertuanya. Uang mertuanya tersebut rencananya untuk mengganti uang tabungan yang sudah dihabiskan sebelumnya. Kepada penyidik, AKBP Dhana Aryawan menegaskan, Ardiasih mengaku bingung mencari mengganti tabungan mertuanya yang disimpan di KSP Sari Merta. Ni Kadek Ardiasih sebelumnya menyusun cerita bahwa dirinya dirampok pada Kamis (7/10) sekitar pukul 11.00 Wita. Kepada penyidik, Ardiasih mengaku seorang diri di rumahnya saat perampokan berlangsung. Ardiasih mengaku didatangi seorang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan kurus, rambut keriting pendek dan berkumis. Pelaku sempat meminta air karena mobilnya mogok. Setelah diambilkan air, orang tersebut mengambil sabit yang ada di rumahnya, kemudian melakukan pengancaman. Untuk meyakinkan terjadi aksi perampokan, Ardiasih mengaku diikat dan disumpal dengan selendang oleh pelaku. Selanjutnya pelaku mengacak-acak seluruh seisi rumah. Uang tunai Rp 35 juta milik ayah mertuanya, I Nyoman Nila,59, serta Rp 2 juta milik anak Ardiasih, termasuk satu cincin emas dibawa kabur. (bbs/bxp/jpnn/kbe)
Incar Uang Mertuanya, Emak-emak Ditangkap, Diduga Merekayasa Perampokan
Senin 11-10-2021,08:28 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :