'Bulan Sadar Pajak', Para Penunggak Pajak Simak Nih Penjelasan Kepala P3D

Rabu 19-06-2024,20:16 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

Selain Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor, Tim Pembina Samsat Karawang juga akan melakukan Operasi Khusus.

BACA JUGA:Hemat Biaya Pengeluaran Para Petani, Desa Sukamakmur Ciptakan Pompa Air Listrik untuk Lahan Pertanian

"Operasi ini dilakukan pada tanggal 20 Juni 2024 dengan sasaran perusahaan-perusahaan yang memiliki Kendaraan Tidak Melakukan daftar Ulang (KTMDU tinggi sekaligus melakukan pendataan Alat Berat yang dimiliki perusahaan sebagai potensi Pajak Alat Berat," terang Hendrian.

Pajak Alat Berat akan dipungut pada tahun 2025 sebagai tindak lanjut penerapan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan antara Keuangan Pusat & Keuangan Daerah dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Siska)

Kategori :