SETELAH kedapatan tertangkap tangan memiliki sabu seberat 1 kilogram, MS alias Kimo, 21, mahasiswa semester 7 di Bali terancam hukuman berat. Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menjerat Kimo dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Kabid Berantas BNNP Bali AKBP I Putu Agus Arjaya mengatakan, tersangka Kimo dibekuk Rabu (6/10) lalu sekitar pukul 13:00 Wita di sebuah homestay di daerah Renon, Denpasar. "Yang bersangkutan mengakui bahwa barang narkotika berupa sabu adalah milik seseorang yang tidak dikenal dan hanya dipanggil dengan nama panggilan ayah melalui komunikasi handphone," ujar AKBP Agus Arjaya, Rabu (13/10/11). Setelah menangkap pelaku, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamarnya. Petugas akhirnya menemukan barang bukti narkotika berupa metamfetamina atau sabu seberat 1 kilogram yang terdiri atas 10 buah plastik klip. Selain itu, juga ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bendel plastik klip bening, 1 buah handphone Merk Apple iPhone warna hitam. Berdasarkan pengakuan tersangka Kimo, dirinya datang ke Bali untuk mencari kerja dan belum sampai sebulan berada di Bali. Kemudian, sang ayah yang kini berstatus buron menawarkan pekerjaan mengedarkan sabu. Sesampainya di Bali pelaku diminta melalui handphone untuk mengambil sabu dan timbangan digital di tempat sampah dekat homestay Renon dan membawanya ke dalam kamar. "Jadi, dia belum pernah mengedarkan dan motifnya ke Bali mencari pekerjaan ada yang menelpon namanya seorang ayah. Besoknya disuruh untuk mengedarkan," paparnya. Ia juga menyebutkan, bahwa barang haram tersebut belum sempat diedarkan dan diduga sabu tersebut dari jaringan Jakarta. "Yang kami deteksi ini jaringan Jakarta. Yang jelas dia dijanjikan hidupnya ditanggung kalau pulang nanti akan dibekali," ucapnya. (bbs/bhi/jpnn/kbe)
Kedapatan Miliki Sabu Seberat 1 Kilogram, Mahasiswa Semester 7 Terancam Hukuman Seumur Hidup
Rabu 13-10-2021,08:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :