Bapenda Karawang: Tenggat Waktu Akhir Diskon Pembayaran Pajak PBB-P2 dan Bebas Denda Administrasi

Jumat 31-05-2024,09:00 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

KARAWANG - Hari ini, tanggal 31 Mei 2024, merupakan hari terakhir bagi warga Kabupaten Karawang untuk memanfaatkan Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kesempatan untuk bebas denda administrasi.

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang telah mengumumkan program diskon pajak yang menarik ini sebagai bagian dari upaya Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., untuk meringankan beban pajak masyarakat. Program Diskon PBB-P24 ini telah berlangsung sejak bulan April hingga Mei 2024, memberikan potongan pajak hingga 50% untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2.

 

Selain diskon pajak yang signifikan, program ini juga memberikan kemudahan pembayaran dengan potongan pajak hingga 50% dan bebas denda untuk tahun-tahun sebelumnya, mulai dari tahun 1993 hingga 2013. Untuk tahun 2014-2019, warga Karawang dapat menikmati keringanan pajak sebesar 30% serta dibebaskan dari denda administrasi.

 

Bagi tahun 2020-2023, meskipun tidak ada potongan pajak yang diberikan, namun warga akan dibebaskan dari denda administrasi. Program ini telah dirancang untuk memberikan bantuan nyata dalam meringankan beban pajak bagi seluruh warga Kabupaten Karawang.

 

Warga yang ingin memanfaatkan program ini diminta untuk segera mengunjungi situs resmi Bapenda Karawang di [https://bapenda.karawangkab.go.id/](https://bapenda.karawangkab.go.id/) guna mendapatkan informasi lebih lanjut serta prosedur pengajuan. Kesempatan ini tidak hanya untuk mendapatkan diskon pajak, tetapi juga untuk mendukung upaya pembangunan daerah oleh pemerintah Kabupaten Karawang melalui kebijakan ini.

 

Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Warga diharapkan segera mengambil tindakan sebelum berakhirnya hari ini untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Kategori :