Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Sumut

Selasa 25-06-2024,16:18 WIB
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara.

Kunjungan kerja terkait dengan penguatan peran dan fungsi Badan Musyawarah hingga sharing informasi berbagai hal.

Kunjungan kerja Banmus DPRD Provinsi Sumatera Utara diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih di ruang Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat. 

Iis Rostiasih menjelaskan, pembahasan pertama soal bagaimana sistem koordinasi yang dibangun Banmus dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat.

BACA JUGA:DPRD Jabar Memastikan Perpanjangan Waktu Kerja Pansus untuk Mempertajam Pembahasan

Sistem koordinasi yang dibangun Banmus DPRD Jawa Barat dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat sangat baik, semua hal selalu dikomunikasikan dengan Banmus dan salah satunya Komisi I DPRD Jawa Barat.

Selain itu, selama pertemuan dibahas pula soal jumlah Peraturan Daerah (Perda) usul inisiatif DPRD Jawa Barat yang telah disahkan atau ditetapkan sepanjang tahun ini (2024).

Untuk 2024, Perda inisiatif atau usulan DPRD Jawa Barat telah ditetapkan sebanyak 2. 

“Selebihnya masih ada tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisitif atau usulan DPRD Jawa Barat yang masih dibahas, dan akan segera ditetapkan dalam waktu dekat,” jelas Iis Rostiasih, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024).

BACA JUGA:Sejumlah Partai Politik di Kabupaten Bekasi Susun Koalisi Pilbup 2024, PAN Masih Santai!

Disamping itu, dibahas soal penyebarluasan Perda yang dilakukan di DPRD Jawa Barat.

DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta masukan terkait dasar hukum hingga pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat.

“Setelah konsultasi ke kementerian, di DPRD Jawa Barat diperkenankan melakukan kegiatan penyebarluasan Perda yang sudah ditetapkan atau disahkan,” katanya.

Kemudian dalam pelaksanaannya, yang menjadi narasumber kegiatan penyebarluasan Perda tersebut adalah anggota DPRD Jawa Barat, dan tidak ada pemberian honor.

Kategori :