APARAT Polres Mojokerto mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang melibatkan empat orang tersangka, dua pria dan dua wanita. Keempatnya, ialah Ribut Aji Nugroho (35), warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto; Putri Mariyanti (28) asal Wonokitri, Surabaya; Prisma Anggita Sari (26) dari Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya; dan Yepi Susanto (35) warga Desa Jalmak, Pamekasan, Madura. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menerangkan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba. "Lokasinya di parkiran Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto dengan menggunakan mobil Toyota Yaris warna hitam nopol W 1876 VV," kata dia, mengutip laman Polda Jatim, Rabu (20/10). Tim Satnarkoba Polres Mojokerto Kota pun melakukan pemantauan di sekitaran parkiran rumah sakit. Benar saja pada Kamis (10/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, aparat melihat mobil yang dimaksud masuk ke parkiran rumah sakit. "Namun tak lama, mobil itu keluar lagi dan petugas membuntutinya," ujar AKBP Rofiq. Mobil akhirnya berhenti di sebuah vila, depan Hotel Surya, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ketika orang-orang yang di dalam kendaraan tersebut memasuki kediaman, petugas langsung melakukan penggerebekan. Aparat berhasil menangkap keempat tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket ekstasi berisi 15 butir di dalam plastik putih dan sabu-sabu dengan berat kotor 0, 90 gram, pipet kaca dengan sisa sabu-sabu, alat isap (bong). Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (bbs/jpnn/kbe)
Digerebek Polisi, 4 Pelaku Ditangkap di Villa Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Rabu 20-10-2021,09:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :