SATUAN Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mengamankan GY (47) di rumah salah seorang warga, di Desa Besuk, Kabupaten Lumajang. Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno di Lumajang, Sabtu, menyebutkan GY ditangkap atas kasus kepemilikan obat terlarang berjenis sabu-sabu. Dalam operasi penangkapan itu, kata Eka, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga sebagai alat untuk memproduksi sabu-sabu. "Petugas juga menemukan empat lokasi yang disinyalir kuat dijadikan tempat memproduksi sabu-sabu oleh GY," jelasnya. Adapun empat lokasi atau rumah tersebut, yakni satu rumah di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, dan tiga rumah di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. "Dari penelusuran ke lokasi lain, kami temukan bahan dasar untuk membuat narkotika itu. Ada yang masih cair dan tinggal masuk tahap pengkristalan," terangnya. Menurut Eka, pelaku mengaku meracik bahan kimia tersebut belajar dari youtube. Namun, lanjut Eka, keterangan itu tidak sepenuhnya bisa dipercaya. Adapun empat lokasi atau rumah tersebut, yakni satu rumah di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, dan tiga rumah di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. "Dari penelusuran ke lokasi lain, kami temukan bahan dasar untuk membuat narkotika itu. Ada yang masih cair dan tinggal masuk tahap pengkristalan," terangnya. Menurut Eka, pelaku mengaku meracik bahan kimia tersebut belajar dari youtube. Namun, lanjut Eka, keterangan itu tidak sepenuhnya bisa dipercaya. "Kami yakin pasti ada guru atau orang lain, bahkan mungkin jaringan yang mengajari pelaku cara meracik sabu-sabu ini," ujarnya. Terkait bahan dari obat terlarang racikan itu, Eka mengungkapkan itu bahan=bahan yang mudah didapat. "Produse sabu-sabu ini mendapat bahan-bahan kimia dari luar kota dan berusaha keras memperoleh unsur-unsur kimia yang diperlukan," tandasnya. (bbs/jpnn/kbe)
Produsen Sabu-sabu Ditangkap Polisi, GY Ngaku Belajar Racik dari Youtube
Minggu 24-10-2021,01:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :