"IKS mengalami Luka tusukan di bagian pinggang sebelah kiri, paha atas sebelah kanan, dan luka tusukan di bagian dada sebelah kiri," tukasnya.
Yusuf bilang, saat ini IKS menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.
Sementara itu, MLN yang juga mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Unhas.
"Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tamalanrea masih melakukan pendalaman untuk motif awal terjadinya kasus ini," tandasnya.
"Untuk penerapan Pasal, kita sangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan kasus di Split," tutupnya. (bbs/fjr/ihm)